Selasa, 07 Februari 2017

DELIK LOKIKA SANGGRAHA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Masalah Sosial cukup banyak terjadi di wilayah Indonesia. Masalah sosial dapat dikategorikan bermacam-macam. Hukum adat di Indonesia adalah suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis, senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum (sanksi). Hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Hukum adat di indonesia sangat banyak. Di setiap pulau yang ada di indonesia pasti memiliki hukum adat. Hukum adat yang terdapat di pulau Bali salah satunya hukum Delik Adat Lokika Sanggraha. Hukum ini menyangkut tentang hidup antara kaum wanita dengan kaum pria untuk di masa yang akan datang. Minimnya akan pengetahuan akan Hukum Delik Adat Lokika Sanggraha menimbulkan pertanya bagi orang-orang yang belum mengetahuinya.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah yang dapat kami temukan dalamlatarbelakang masalah diatas antara lain :
1.      Apa itu Delik Adat Lokika Sanggraha?
2.      Bagaimana hubungan Delik Adat Lokika Sanggraha dalam Agama Hindu?

1.3 Metode Penulisan
Adapun metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu metode normatif, dimana kami mengambil bahan makalah ini dari media online. Yang kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan makalah ini.

1.4 Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah yang kami dapat diatas, kami mendapatkan tujuan dari pembuatan makalah ini diantaranya:
1.      Untuk mengetahui pengertian Delik Adat Lokika Sanggraha itu sendiri.
2.      Untuk mengetahui bagaimana hubungan Delik Adat Lokika Sanggraha dalam ajaran agama Hindu.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian
Judul yang diambil dari makalah ini ialah Delik Adat Lokika Sanggraha. Judul ini memiliki arti yaitu Hamil Pranikah atau Hamil di Luar Pernikahan namun dalam hal ini salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab untuk melaksanakan pawiwahan atau pernikahan.Delik Adat Lokika Sanggraha berawal dari seorang telah menjanjikan kelak di kemudian hari akan mempersuntingnya sebagai istri sehingga wanita tersebut yang akan mempersuntingnya sebagai wanita tersebut yang akhirnya bersedia menyerahkan segalanya sampai terjadi hubungan biologis dan ternyata kemudian pria tersebut memutuskan hubungan cintanya tanpa alasan yang sah. Delik Adat Lokika Sanggraha merupakan delik adat bersifat spesifik dan hanya terdapat di Bali, dan juga dikenakan bagi mereka yang tunduk pada hukum Adat Bali, sehingga dengan demikian, jikalau salah satu pihak saja tunduk kepada hukum adat Bali, maka di sini eksistensi Delik Adat Lokika Sanggraha tidak nampak di dalamnya.

2.2 Keterkaitan Delik Lokika Sanggraha
Keterkaitan Delik Lokika Sanggraha dengan ajaran agama Hindu adalah Manusia dalam hidupnya akan melakukan perbuatan – perbuatan yang melanggar hukum ataupun adat istiadat, dan dalam perbuatan tersebut ada hukum yang mengikat. Dalam Agama Hindu, Hukum hindu adalah hukum agama dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagai hukum agama, hukum hindu disamakan dalam arti yang sebenar-benarnya. Agama itu sendiri juga merupakan norma atau kaidah-kaidah moral yang bersumber langsung dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga ada kaitkannya antara nilai-nilai agama dengan praktek kehidupan, misalnya nilai agama itu telah ditranformasikan kedalam norma sosial yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dalam agama Hindu, hukum hindu telah menjiwai hukum adat. Hal ini terbukti dengan adanya hukum adat yang terdapat pada kitab – kitab suci. Dalam kitab suci tersebut ada hukum – hukum yang mengatur  kehidupan umat Hindu. Seperti pada kitab Adhigama, yaitu adanya Hukum yang namanya Delik Adat Lokika Sanggraha. Pada ajaran Agama Hindu hukum Delik Adat Lokika Sanggraha ini sangat di junjung karena ini berbuhungan dengan perbuatan seksual yang dilakukan seseorang  sebelum adanya ikatan yang sah. Hal ini tentunya mengakibatkan leteh ( kotor ). Sehingga perlu diadakan upacara untuk orang tersebut agar hilangnya letehnya tersebut. Dengan ini umat hindu dalam berbuat dituntut untuk selalu berbuat menurut ajaran Agama Hindu. Delik Adat Lokika Sanggraha ini sangat erat kaitannya dengan Agama Hindu karena merupakan hukum dari ajaran agama Hindu yang mengikat umat Hindu. Namun hukum ini tidak bersifat universal, hanya ada pada umat Hindu saja.

2.3 Realita Delik Lokika Sanggraha
Delik Adat Lokika Sanggraha pernah terjadi di Desa Keramas adalah kasus memitra (perzinahan) yang terjadi di Banjar Bia antara WL (48 tahun), seorang PNS yang telah bersuami dari Banjar Desa Keramas, dengan seniman MJ (60 tahun) yang berasal dari Desa Sukawati. Dalam Perkara pelanggaran hukum campuran yang pernah ditangani oleh hakim perdamaian desa. Dalam Paruman Alit Prajuru Desa Pakraman, yang terdiri dari Ben desa Keramas, Kelihan Banjar, dan Perbekel. Paruman Alit yang dipimpin oleh Bendesa Keramas ini kemudian memutuskan bahwa WL dan MJ dinyatakan terbukti bersalah (sisip) sehingga katiwakan pamidanda (dijatuhisanksi). Perkara ini dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran hukum campuran, karena disatusisi merupakan pelanggaran terhadap Hukum Adat dan Hukum Positif (Nasional), yang terteradalam KUHP.
Jika kita melihat kasus hukum yang terjadi kepada wanita yang berinisial (WL) tersebut atas perbuatan yang dilakukannya bersama kekasihnya yang berinisial (MJ), maka untuk kasus hukum dalam KUHP adalah tidak dapat dipidana. Hal ini dikarenakan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat melakukan penuntutan pidana terhadap laki-laki tersebut. Namun, akan berbeda kasusnya jika salah satu dari keduanya telah terikat dalam ikatan perkawinan seperti pada kasus di atas yang si pelaku prianya sudah memiliki istri dan anak. Jika kasus tersebut dalam suatu ranah perkawinan maka perbuatan tersebut dapat dipidana, karena hal yang dilakukan adalah sebuah perselingkuhan yang dapat dijerat dengan delik pidana mukah (perzinahan), jika terdapat pengaduan yang resmi dari salah satu atau kedua belah pihak. Delik Adat disini adalah jika ada gangguan dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena sifatnya yang komunal dan religius tersebut, maka gangguan terhadap keseimbangan hidup masyarakat dan warga adat di desa atau suku tersebut, harus dipulihkan. Gangguan ini umumnya dikenal dengan delik adat atau pelanggaran adat. Delik yang paling berat menurut hukum adat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir dan dunia gaib, serta pelanggaran yang memperkosa dasar susunan masyarakat, misalnya perbuatan penghianatan, delik terhadap diri pribadi kepala adat. Karena dalam tiap-tiap pelanggaran hukum, para petugas hukum menimbang bagaimana mereka akan bertindak untuk membetulkan kembali perimbangan hukum.
        
2.4 Sumber Sastra Hindu
Sumber sastra yang menyatakan tentang Delik Adat Lokika Sanggraha terdapat pada Kitab Adigama Pasal 359 yang diartikan dengan bahasa indonesia yaitu orang bersanggama, yang peria tidak berlanjut sukanya, karena takut akan dipersalahkan, makanya mencari daya upaya, janji si wanita disanggupi, akhirnya sampai di pengadilan, berbeda pengakuannya si wanita mengaku disenggama, si peria seketika menyatakan malah dirinya yang diperkosa oleh si wanita. Kalau demikian harus diusut agar jelas, kalau benar si peria yang berbuat, patut ia dihukum denda : 24.000 uang kepeng

2.5 Solusi Delik Lokika Sanggraha
Jadi solusi yang dapat dilakukan jika lokika sanggraha ini terjadi makapelaku dan korban dari kasusnya itu berada di satu wilayah adat yang sama. Maka solusinya jelas digunakan kaidah hukum lokal yang berlaku disana. Di pakai awig-awig kalau memang ada ketentuan lokika sanggraha. Kalo tidak termuat di awig-awig digunakan perarem yang merupakan hasil keputusan kepala adat, pengurus adat, beserta perwakilan masyarakat adat di wilayah tersebut pada saat paruman di balai banjar.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
     Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat Delik ini adalah Setiap perbuatan yang dilakukan oleh manusia akat terikat dengan hukum nasional maupun adat, dan khususnya pada umat Hindu hukum adat yang mengikat adalah Delik Adat Lokika Sanggraha. Dimana hukum ini mengikat perbuatan hubungan seksual yang tidak di pertanggungjawabkan dan akan menimbulkan leteh kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut.

3.2 Saran
Saran untuk generasi muda atau masyarakat umum untuk tidak melakukan hubungan diluar nikah karena apabila terjadi delik lokika sanggraha ini bisa berdampak pada sekala(kondisi psikologis korban) niskala (terjadinya leteh di wilayah kasus tersebut terjadi). Kemudian pemahaman akan hukum Delik Adat Lokika Sanggraha ini harus lebih ditekankan mengingat pada zaman dewasa ini pergaulan semakin bebas.

Daftar Pustaka

            Suputra, E. 2013. Hukum – DelikLokikaSanggraha. Diakses 4 November 2016 http://ekasuputra38.blogspot.co.id/2013/06/delik-lokika-sanggraha.html
Anonim. 2012. SejarahHari Raya &UpacaraYadnya Di Bali – LokikaSanggraha. Diakses 5 November 2016 http://sejarahharirayahindu.blogspot.co.id/2012/02/lokika-sanggraha.html
Mulyadi, L. 2011. Jambi Law Club – EksistensiHukumAdat Di Indonesia. Diakses 6 November 2016http://jambilawclub.blogspot.co.id/2011/04/eksistensi-hukum-pidana-adat-di.html
Dik, Mang. 2014. Sudiasa – Hukum Hindu dan Hukum Adat. Diakses 8 November 2016. http://mangdik62.blogspot.co.id/2014/01/hukum-hindu-dan-hukum-adat.html
Mahathir, M. 2011. Muhammad Mahathir Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia. Diakses 8 November 2016http://mahathir71.blogspot.co.id/2011/12/eksistensi-hukum-pidana-adat-di.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar