BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah Sosial cukup banyak terjadi di wilayah
Indonesia. Masalah sosial dapat dikategorikan bermacam-macam. Hukum adat di Indonesia adalah
suatu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan rakyat yang
selalu berkembang serta meliputi peraturan-peraturan tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, sebagian besar tidak tertulis,
senantiasa ditaati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai akibat hukum
(sanksi). Hukum adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Hukum adat di
indonesia sangat banyak. Di setiap pulau yang ada di indonesia pasti memiliki
hukum adat. Hukum adat yang terdapat di pulau Bali salah satunya hukum Delik
Adat Lokika Sanggraha. Hukum ini menyangkut tentang hidup antara kaum wanita
dengan kaum pria untuk di masa yang akan datang. Minimnya akan pengetahuan akan
Hukum Delik Adat Lokika Sanggraha menimbulkan pertanya bagi orang-orang yang
belum mengetahuinya.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Masalah yang dapat kami
temukan dalamlatarbelakang
masalah diatas antara lain :
1.
Apa itu Delik Adat Lokika Sanggraha?
2.
Bagaimana hubungan Delik Adat Lokika Sanggraha
dalam Agama Hindu?
1.3 Metode Penulisan
Adapun metode yang
kami gunakan dalam pembuatan makalah ini yaitu metode normatif, dimana kami mengambil bahan makalah ini dari
media online.
Yang kami gunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan makalah ini.
1.4 Tujuan
Penulisan
Dari rumusan masalah yang kami dapat diatas,
kami mendapatkan tujuan dari pembuatan makalah ini diantaranya:
1.
Untuk mengetahui pengertian Delik Adat Lokika
Sanggraha itu sendiri.
2.
Untuk mengetahui bagaimana hubungan Delik
Adat Lokika Sanggraha dalam ajaran agama Hindu.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Judul
yang diambil dari makalah ini ialah Delik Adat Lokika Sanggraha. Judul ini
memiliki arti yaitu Hamil Pranikah atau Hamil di Luar Pernikahan namun dalam hal
ini salah satu pihak tidak mau bertanggung jawab untuk melaksanakan pawiwahan atau pernikahan.Delik Adat Lokika
Sanggraha berawal dari seorang telah menjanjikan kelak di kemudian hari akan
mempersuntingnya sebagai istri sehingga wanita tersebut yang akan
mempersuntingnya sebagai wanita tersebut yang akhirnya bersedia menyerahkan
segalanya sampai terjadi hubungan biologis dan ternyata kemudian pria tersebut
memutuskan hubungan cintanya tanpa alasan yang sah. Delik Adat Lokika Sanggraha
merupakan delik adat bersifat spesifik dan hanya terdapat di Bali, dan juga dikenakan
bagi mereka yang tunduk pada hukum Adat
Bali, sehingga dengan demikian, jikalau salah satu pihak saja tunduk kepada
hukum adat Bali, maka di sini eksistensi Delik Adat Lokika Sanggraha tidak
nampak di dalamnya.
2.2 Keterkaitan Delik Lokika Sanggraha
Keterkaitan Delik Lokika Sanggraha dengan
ajaran agama Hindu adalah Manusia dalam hidupnya akan melakukan
perbuatan – perbuatan yang melanggar hukum ataupun adat istiadat, dan dalam
perbuatan tersebut ada hukum yang mengikat. Dalam Agama Hindu, Hukum hindu
adalah hukum agama dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagai hukum agama, hukum
hindu disamakan dalam arti yang sebenar-benarnya. Agama itu sendiri juga
merupakan norma atau kaidah-kaidah moral yang bersumber langsung dari wahyu
Tuhan Yang Maha Esa. Sehingga ada kaitkannya antara nilai-nilai agama dengan
praktek kehidupan, misalnya nilai agama itu telah ditranformasikan kedalam
norma sosial yang mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat. Dalam agama
Hindu, hukum hindu telah menjiwai hukum adat. Hal ini terbukti dengan adanya
hukum adat yang terdapat pada kitab – kitab suci. Dalam kitab suci tersebut ada
hukum – hukum yang mengatur kehidupan
umat Hindu. Seperti pada kitab
Adhigama, yaitu adanya Hukum yang namanya Delik Adat Lokika Sanggraha. Pada
ajaran Agama Hindu hukum Delik Adat Lokika Sanggraha ini sangat di
junjung karena ini berbuhungan dengan perbuatan seksual yang dilakukan
seseorang sebelum adanya ikatan yang
sah. Hal ini tentunya mengakibatkan leteh ( kotor ). Sehingga perlu diadakan
upacara untuk orang tersebut agar hilangnya letehnya tersebut. Dengan ini umat
hindu dalam berbuat dituntut untuk selalu berbuat menurut ajaran Agama Hindu.
Delik Adat Lokika Sanggraha ini sangat erat kaitannya dengan Agama Hindu karena
merupakan hukum dari ajaran agama Hindu yang mengikat umat Hindu. Namun hukum
ini tidak bersifat universal, hanya ada pada umat Hindu saja.
2.3 Realita Delik Lokika Sanggraha
Delik Adat Lokika Sanggraha
pernah terjadi di Desa Keramas adalah kasus memitra (perzinahan) yang terjadi
di Banjar Bia antara WL (48 tahun), seorang PNS yang telah bersuami dari Banjar
Desa Keramas, dengan seniman MJ (60 tahun) yang berasal dari Desa Sukawati.
Dalam Perkara pelanggaran hukum campuran yang pernah ditangani oleh hakim
perdamaian desa. Dalam Paruman Alit Prajuru Desa Pakraman, yang terdiri dari Ben
desa Keramas, Kelihan Banjar, dan Perbekel. Paruman Alit yang dipimpin oleh Bendesa
Keramas ini kemudian memutuskan bahwa WL dan MJ dinyatakan terbukti bersalah
(sisip) sehingga katiwakan pamidanda (dijatuhisanksi). Perkara ini dapat diklasifikasikan
sebagai pelanggaran hukum campuran, karena disatusisi merupakan pelanggaran terhadap
Hukum Adat dan Hukum Positif (Nasional), yang terteradalam KUHP.
Jika kita melihat kasus hukum yang terjadi
kepada wanita yang berinisial (WL) tersebut atas perbuatan yang dilakukannya
bersama kekasihnya yang berinisial (MJ), maka untuk kasus hukum dalam KUHP
adalah tidak dapat dipidana. Hal ini dikarenakan bahwa orang dewasa yang
melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, maka tidak dapat melakukan
penuntutan pidana terhadap laki-laki tersebut. Namun, akan berbeda kasusnya
jika salah satu dari keduanya telah terikat dalam ikatan perkawinan seperti
pada kasus di atas yang si pelaku prianya sudah memiliki istri dan anak. Jika
kasus tersebut dalam suatu ranah perkawinan maka perbuatan tersebut dapat
dipidana, karena hal yang dilakukan adalah sebuah perselingkuhan yang dapat dijerat
dengan delik pidana mukah (perzinahan), jika terdapat pengaduan yang resmi dari
salah satu atau kedua belah pihak. Delik Adat disini adalah jika ada gangguan
dalam kehidupan masyarakat hukum adat karena sifatnya yang komunal dan religius
tersebut, maka gangguan terhadap keseimbangan hidup masyarakat dan warga adat
di desa atau suku tersebut, harus dipulihkan. Gangguan ini umumnya dikenal
dengan delik adat atau pelanggaran adat. Delik yang paling berat menurut hukum
adat adalah segala pelanggaran yang memperkosa perimbangan antara dunia lahir
dan dunia gaib, serta pelanggaran yang
memperkosa dasar susunan masyarakat, misalnya perbuatan penghianatan, delik
terhadap diri pribadi kepala adat. Karena dalam tiap-tiap pelanggaran hukum,
para petugas hukum menimbang bagaimana mereka akan bertindak untuk membetulkan
kembali perimbangan hukum.
2.4
Sumber Sastra Hindu
Sumber
sastra yang menyatakan tentang Delik Adat Lokika Sanggraha terdapat pada Kitab
Adigama Pasal
359 yang diartikan dengan bahasa indonesia
yaitu
orang bersanggama, yang peria tidak berlanjut sukanya, karena takut akan
dipersalahkan, makanya mencari daya upaya, janji si wanita disanggupi, akhirnya
sampai di pengadilan, berbeda pengakuannya si wanita mengaku disenggama, si
peria seketika menyatakan malah dirinya yang diperkosa oleh si wanita. Kalau
demikian harus diusut agar jelas, kalau benar si peria yang berbuat, patut ia
dihukum denda : 24.000 uang kepeng
2.5 Solusi Delik Lokika Sanggraha
Jadi
solusi yang dapat dilakukan jika lokika sanggraha ini terjadi makapelaku
dan korban dari kasusnya itu berada di satu wilayah adat yang sama. Maka
solusinya jelas digunakan kaidah hukum lokal yang berlaku disana. Di pakai
awig-awig kalau memang ada ketentuan lokika sanggraha. Kalo tidak termuat di
awig-awig digunakan perarem yang merupakan hasil keputusan kepala adat,
pengurus adat, beserta perwakilan masyarakat adat di wilayah tersebut pada saat
paruman di balai banjar.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Jadi dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat
Delik ini adalah Setiap perbuatan yang dilakukan
oleh manusia akat terikat dengan hukum nasional maupun adat, dan khususnya pada
umat Hindu hukum adat yang mengikat adalah Delik Adat Lokika Sanggraha. Dimana
hukum ini mengikat perbuatan hubungan seksual yang tidak di pertanggungjawabkan
dan akan menimbulkan leteh kepada orang yang melakukan perbuatan tersebut.
3.2
Saran
Saran untuk generasi muda atau
masyarakat umum untuk tidak melakukan hubungan diluar nikah karena apabila
terjadi delik lokika sanggraha ini bisa berdampak pada sekala(kondisi
psikologis korban) niskala (terjadinya leteh di wilayah kasus tersebut
terjadi). Kemudian pemahaman
akan hukum Delik Adat Lokika Sanggraha ini harus lebih ditekankan mengingat pada zaman dewasa
ini pergaulan semakin bebas.
Daftar Pustaka
Suputra,
E. 2013. Hukum – DelikLokikaSanggraha. Diakses
4 November 2016 http://ekasuputra38.blogspot.co.id/2013/06/delik-lokika-sanggraha.html
Anonim. 2012. SejarahHari Raya &UpacaraYadnya Di Bali – LokikaSanggraha. Diakses 5 November 2016
http://sejarahharirayahindu.blogspot.co.id/2012/02/lokika-sanggraha.html
Mulyadi, L. 2011. Jambi Law Club – EksistensiHukumAdat
Di Indonesia. Diakses 6 November 2016http://jambilawclub.blogspot.co.id/2011/04/eksistensi-hukum-pidana-adat-di.html
Dik, Mang. 2014. Sudiasa – Hukum Hindu dan Hukum Adat. Diakses 8
November 2016. http://mangdik62.blogspot.co.id/2014/01/hukum-hindu-dan-hukum-adat.html
Mahathir, M. 2011. Muhammad Mahathir –Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia. Diakses 8 November 2016http://mahathir71.blogspot.co.id/2011/12/eksistensi-hukum-pidana-adat-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar